Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dibuat untuk menetapkan perairan Tanah Merah (Terminal LNG Tangguh) dan Perairan Pulau Amutupada pelabuhan Bintuni sebagai perairan Wajib Pandu Kelas I meliputi perairan yang dibatasi oleh garis lurus dan sepanjang pantai.
Keputusan Menteri ini dibuat untuk menetapkan perairan Tanah Merah (Terminal LNG Tangguh) dan Perairan Pulau Amutupada pelabuhan Bintuni sebagai perairan Wajib Pandu Kelas I meliputi perairan yang dibatasi oleh garis lurus dan sepanjang pantai.
Dalam hal ini, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 317 Tahun 2009 tentang penetapan kelas Perairan Wajib Pandu pada Terminal Khusus LNG Tangguh dicabut dan tidak berlaku lagi. Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pembinaan dan pengawsan terhadap keputusan menteri ini.