Keputusan Menteri Perhubungan Tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas I Pada Perairan Tanah Merah (Terminal LNG Tangguh) Dan Perairan Pulau Amutu Besar Pelabuhan Bintuni Di Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat

Rp0,00
Habis terjual
SKU
KM 50 Tahun 2019
Kode Buku
:
KM 50 Tahun 2019
Nama Pengarang
:
Budi Karya Sumadi
Nama Penerbit
:
Kementerian Perhubungan RI
Tahun Terbit
:
22/02/2019
Jenis Buku
:
Buku Elektronik

Keputusan Menteri ini dibuat untuk menetapkan perairan Tanah Merah (Terminal LNG Tangguh) dan Perairan Pulau Amutupada pelabuhan Bintuni sebagai perairan Wajib Pandu Kelas I meliputi perairan yang dibatasi oleh garis lurus dan sepanjang pantai.

Baca | Unduh PDF
Keputusan Menteri Perhubungan Tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas I Pada Perairan Tanah Merah (Terminal Lng Tangguh) Dan Perairan Pulau Amutu Besar Pelabuhan Bintuni Di Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat

Keputusan Menteri ini dibuat untuk menetapkan perairan Tanah Merah (Terminal LNG Tangguh) dan Perairan Pulau Amutupada pelabuhan Bintuni sebagai perairan Wajib Pandu Kelas I meliputi perairan yang dibatasi oleh garis lurus dan sepanjang pantai.

Dalam hal ini, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 317 Tahun 2009 tentang penetapan kelas Perairan Wajib Pandu pada Terminal Khusus LNG Tangguh dicabut dan tidak berlaku lagi. Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pembinaan dan pengawsan terhadap keputusan menteri ini.

Tulis Ulasan Anda
Hanya pengguna terdaftar yang bisa menulis ulasan. Silakan Masuk atau buat akun