Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini mdibuat untuk menetapkan perairan Pelabuhan Pontianak sebagai perairan Wajib Pandu Kelas I yang meliputi perairan pelayaran yang dibatasi oleh garis lurus dengan titik koordinat yang ditetapkan yang digambarkan dalam Peta Laut Indonesia.
Keputusan Menteri ini mdibuat untuk menetapkan perairan Pelabuhan Pontianak sebagai perairan Wajib Pandu Kelas I yang meliputi perairan pelayaran yang dibatasi oleh garis lurus dengan titik koordinat yang ditetapkan yang digambarkan dalam Peta Laut Indonesia.
Dalam hal penetapan ini dievaluasi paling lama dalam jangka waktu 5 tahun oleh Direktur Jenderal. Keputusan Ini mencabut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 133 tahun 2018 Tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas III Pada Pelabuhan Pontianak.