Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dibuat untuk menetapkan Perairan Tanjung Jati, Pelabuhan Jepara sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas I meliputi perairan pelayaran.
Keputusan Menteri ini dibuat untuk menetapkan Perairan Tanjung Jati, Pelabuhan Jepara sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas I meliputi perairan pelayaran yang dibatasi oleh batas-batas yang ditandai dengan titik koordinat - koordinat yang digambarkan dengan peta laut Indonesia yang dievaluasi paling lama jangka waktu lima tahun oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Keputusan ini mencabut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 402 Tahun 2011 Tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu pada Perairan terminal Khusus PLTU Tanjung Jati, PT PLN dinyatakan tidak berlaku.