Keputusan Menteri Perhubungan Tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas I Di Perairan Tanjung Jati Pada Pelabuhan Jepara Provinsi Jawa Tengah

Rp0,00
Habis terjual
SKU
KM 81 Tahun 2019
Kode Buku
:
KM 81 Tahun 2019
Nama Pengarang
:
Budi Karya Sumadi
Nama Penerbit
:
Kementerian Perhubungan RI
Tahun Terbit
:
09/04/2019
Jenis Buku
:
Buku Elektronik

Keputusan Menteri ini dibuat untuk menetapkan Perairan Tanjung Jati, Pelabuhan Jepara sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas I meliputi perairan pelayaran.

Baca | Unduh PDF
Keputusan Menteri Perhubungan Tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas I Di Perairan Tanjung Jati Pada Pelabuhan Jepara Provinsi Jawa Tengah

Keputusan Menteri ini dibuat untuk menetapkan Perairan Tanjung Jati, Pelabuhan Jepara sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas I meliputi perairan pelayaran yang dibatasi oleh batas-batas yang ditandai dengan titik koordinat - koordinat yang digambarkan dengan peta laut Indonesia yang dievaluasi paling lama jangka waktu lima tahun oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Keputusan ini mencabut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 402 Tahun 2011 Tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu pada Perairan terminal Khusus PLTU Tanjung Jati, PT PLN dinyatakan tidak berlaku.

Tulis Ulasan Anda
Hanya pengguna terdaftar yang bisa menulis ulasan. Silakan Masuk atau buat akun