Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
keputusan ini dibuat untuk menetapkan nama Bandar Udara Samarinda Baru di Provinsi Kalimantan Timur sebagai Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto.
keputusan ini dibuat untuk menetapkan nama Bandar Udara Samarinda Baru di Provinsi Kalimantan Timur sebagai Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto yang mana paling lama 6 bulan seluruh akibat hukum administratif karena penetapan Bandar Udara harus telah selesai dilakukan secara menyeluruh.