Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan menteri ini dimaksudkan untuk menetapkan nama bandar udara Langgur di Kabupaten Maluku Tenggara menjadi Bandar Udara Sadsuitubun yang paling lama 6 bulan seluruh akibat hukum administratif karena penetapan nama bandar udara harus telah selesai dilakukan secara menyeluruh.
Keputusan menteri ini dimaksudkan untuk menetapkan nama bandar udara Langgur di Kabupaten Maluku Tenggara menjadi Bandar Udara Sadsuitubun yang paling lama 6 bulan seluruh akibat hukum administratif karena penetapan nama bandar udara harus telah selesai dilakukan secara menyeluruh.