Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dimaksudkan untuk menetapkan lokasi Terminal Penumpang Tipe A di Seluruh Wilayah Indonesia sebagai dasar perancanaan pembangunan.
Keputusan Menteri ini dimaksudkan untuk menetapkan lokasi Terminal Penumpang Tipe A di Seluruh Wilayah Indonesia sebagai dasar perancanaan pembangunan dalam penyelenggaraan Terminal Penumpang Tipe A yang sesuai dengan Rancang Bangun, Rencana Induk Terminal Penumpang dan Ketentuan perundang-undangan.
Pelaksanaan, pembangunan, pemeliharaan peningkatan, pengoperasian, serta pengawasan Terminal Penumpang Tipe A dapat dilakukan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat.
Keputusan Menteri ini mencabut dan tidak memberlakukan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 853 Tahun 2017 tentang Penetapan Lokasi Terminal Penumpang Tipe A Seluruh Wilayah Indonesia.