Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dibuat untuk menetapkan lokasi Terminal Barang untuk umum Aruk yang berlokasi di Desa Sabunga sebagai dasar pembangunan dalam penyelenggaraan Terminal Barang.
Keputusan Menteri ini dibuat untuk menetapkan lokasi Terminal Barang untuk umum Aruk yang berlokasi di Desa Sabunga sebagai dasar pembangunan dalam penyelenggaraan Terminal Barang.
Pembangunan Terminal Barang sesuai dengan Rencana Induk termnal Batang, Randang Bangun Terminal, Analisis Dampak Lalu Lintas, dan izin lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, peningkatan, pengoperasian serta pengawasan Terminal Barang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.