Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri Ini dimaksudkan untuk menetapkan lokasi Pelabuhan Sigam untuk melayani Angkutan Penyebrangan yang berlokasi di Kabupaten Kotabaru yang mana dilakukan pengerjaan pekerjaan persiapan dalam waktu paling lama satu tahun sejak ditetapkan.
Keputusan Menteri Ini dimaksudkan untuk menetapkan lokasi Pelabuhan Sigam untuk melayani Angkutan Penyebrangan yang berlokasi di Kabupaten Kotabaru yang mana dilakukan pengerjaan pekerjaan persiapan dalam waktu paling lama satu tahun sejak ditetapkan.
Keputusan ini dapat dicabut apabila tidak melaksanakan kewajiban yang ditetapkan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat melakukan pembinaan dan Pengawasan teknis terhadap pelaksanaan keputusan tersebut.