Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dibuat untuk menetapkan Pelabuhan Sebuku, Kotabaru yang mana pemegang Keputusan Menteri diwajibkan memulai pekerjaan dan memproses izin pembangunan pelabuhan waktu paling lama 3 tahun sejak tanggal ditetapkan.
Keputusan Menteri ini dibuat untuk menetapkan Pelabuhan Sebuku, Kotabaru yang mana pemegang Keputusan Menteri diwajibkan memulai pekerjaan dan memproses izin pembangunan pelabuhan waktu paling lama 3 tahun sejak tanggal ditetapkan.
Keputusan Menteri ini dapat dicabut apabila pemegang Keputusan melanggar kewajiban dan peraturan perundang-undangan. Direktur Jenderal Perhubungan Laut sebagai pemegang fungsi keselamatan pelayaran melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan keputusan ini.