Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri Ini dimaksudkan untuk menetapkan lokasi Pelabuhan Salisingan untuk melayani Angkutan Penyebrangan yang berlokasi di Kabupaten Mamuju yang mana dilakukan pengerjaan pekerjaan persiapan dan memproses izin pembangaunan pelabuhan dalam waktu paling lama tiga tahun sejak ditetapkan.
Keputusan Menteri Ini dimaksudkan untuk menetapkan lokasi Pelabuhan Salisingan untuk melayani Angkutan Penyebrangan yang berlokasi di Kabupaten Mamuju yang mana dilakukan pengerjaan pekerjaan persiapan dan memproses izin pembangaunan pelabuhan dalam waktu paling lama tiga tahun sejak ditetapkan.
Keputusan ini dapat dicabut apabila tidak melaksanakan kewajiban yang ditetapkan dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pelayaran. Direktur Jenderal Perhubungan Darat melakukan pembinaan dan Pengawasan teknis terhadap pelaksanaan keputusan tersebut.