Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dibuat untuk menetapkan lokasi pelabuhan laut pengumpan lokal Tanakeke paling lama 2 tahun sejak tanggal ditetapkan yang diwajibkan memulai pekerjaan persiapan dan memproses izin penggunaan pembangunan pelabuhan.
Keputusan Menteri ini dibuat untuk menetapkan lokasi pelabuhan laut pengumpan lokal Tanakeke paling lama 2 tahun sejak tanggal ditetapkan yang diwajibkan memulai pekerjaan persiapan dan memproses izin penggunaan pembangunan pelabuhan.
Keputusan dapat dicabut, apabila pemegang Keputusan penetapan lokasi tidak melaksanakan kewajiban. Dalam hal ini Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan keputusan menteri ini.