Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dibuat untuk menetapkan Lokasi pelabuhan Arwala di Desa Arwala dalam waktu selambatnya 3 tahun sejak tanggal ditetapkan dan diwajibkan memulai pekerjaan persiapan dan memproses izin pembangunan pelabuhan.
Keputusan Menteri ini dibuat untuk menetapkan Lokasi pelabuhan Arwala di Desa Arwala dalam waktu selambatnya 3 tahun sejak tanggal ditetapkan dan diwajibkan memulai pekerjaan persiapan dan memproses izin pembangunan pelabuhan.
Keputusan ini dapat dicabut apabila pemegang melanggar kewajiban serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pelayaran. Direktur Jenderal Perhubungan Laut sebagai pemegang fungsi keselamatan pelayaran melakukan pembinaan dan pengawsan teknis terhadap pelaksanan keputusan. Dalam hal ini, Direktur Jenderal Perhubungan Laut melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan keputusan menteri tersebut.