Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dimaksudkan daam menerapkan Lokasi bandar Udara Tirda Tangka Bbalang, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah yang merupakan bandar Udara Pengumpan dan diselenggarakan oleh Unit Penyelenggara Bandar Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Keputusan Menteri ini dimaksudkan daam menerapkan Lokasi bandar Udara Tirda Tangka Bbalang, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah yang merupakan bandar Udara Pengumpan dan diselenggarakan oleh Unit Penyelenggara Bandar Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Rencana induk ini yang terdiri atas prakiraan permintaan kebutuhan pelayanan penumpang, fasilitas, tata letak fasilitas, tahapan pelaksanaan pembangunan, pemanfaatan lahan, kawasan keselamatan penerbangan dan daerah lingkungan kerja dan kepentingan yang mana berlaku dalam kurun 20 tahun dan ditinjau kembali setelah 5 tahun.
Pembiayaan yang timbul atas penetapan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Keputusan ini mencabut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 284 Tahun 2010 Tentang Penetapan Lokasi Bandar Udara Tira Tangka Balang, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.