Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dimaksudkan sebagai penetapan Lokasi Bandar Udara Abreso, Kabupaten Manokwari Selatan yang sesuai hierarkinya merupakan bandara pengumpan. Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan dalam jangka waktu paling lama 3 tahun melengakpi dokume yang diantaranya batas kawasan kebisingan, daerah lingkuan Kerja, dan lingkungan kepentingan.
Keputusan Menteri ini dimaksudkan sebagai penetapan Lokasi Bandar Udara Abreso, Kabupaten Manokwari Selatan yang sesuai hierarkinya merupakan bandara pengumpan. Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan dalam jangka waktu paling lama 3 tahun melengakpi dokume yang diantaranya batas kawasan kebisingan, daerah lingkuan Kerja, dan lingkungan kepentingan.
Apabila Pemrakarsa tidak melengkapi dokumen dalam jangka waktu tersebut maka akan dilakukan tinjauan ulang sesuai hasil evaluasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Pemrakarsa berkewajiban dalam menyediakan lahan pembangunan bandar Udara Abreso, menusun rancangan teknik terinci fasilitas pokok bandar udara, serta memiliki izin mendirikan bangunan Bandar Udara dalam jangka waktu 5 tahun. Rencana Induk berlaku dalam kurun 20 tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 tahun. Rencana penggunaan dan pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dan belum diatur di dalam rencana induk wajib memeproleh persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.