Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan ini menetapkan lintas penyebrangan antara Pelabuhan Sape, Nusa Tenggara Barat dan Pelabuhan Waingapu, Nusa Tenggara Timur sebagai lintas penyebrangan antar provinsi dengan jarak 110 mil yang pengoperasiannya wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan ini menetapkan lintas penyebrangan antara Pelabuhan Sape, Nusa Tenggara Barat dan Pelabuhan Waingapu, Nusa Tenggara Timur sebagai lintas penyebrangan antar provinsi dengan jarak 110 mil yang pengoperasiannya wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.