Keputusan Menteri Perhubungan Tentang Penetapan Lintas Penyeberangan Antara Pelabuhan Sape Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat Dan Pelabuhan Waingapu Kabupaten Sumba Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur

Rp0,00
Habis terjual
SKU
KP 1495 Tahun 2018
Kode Buku
:
KP 1495 Tahun 2018
Nama Pengarang
:
Budi Karya Sumadi
Nama Penerbit
:
Kementerian Perhubungan RI
Tahun Terbit
:
17/09/2018
Jenis Buku
:
Buku Elektronik

Keputusan ini menetapkan lintas penyebrangan antara Pelabuhan Sape, Nusa Tenggara Barat dan Pelabuhan Waingapu, Nusa Tenggara Timur sebagai lintas penyebrangan antar provinsi dengan jarak 110 mil yang pengoperasiannya wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca | Unduh PDF
Keputusan Menteri Perhubungan Tentang Penetapan Lintas Penyeberangan Antara Pelabuhan Sape Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat Dan Pelabuhan Waingapu Kabupaten Sumba Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur

Keputusan ini menetapkan lintas penyebrangan antara Pelabuhan Sape, Nusa Tenggara Barat dan Pelabuhan Waingapu, Nusa Tenggara Timur sebagai lintas penyebrangan antar provinsi dengan jarak 110 mil yang pengoperasiannya wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tulis Ulasan Anda
Hanya pengguna terdaftar yang bisa menulis ulasan. Silakan Masuk atau buat akun