Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan ini menetapkan lintas penyebrangan antara Pelabuhan Mangkapan, Riau dan Pelabuhan Dompak / Tanjung Pinang.
Keputusan ini menetapkan lintas penyebrangan antara Pelabuhan Mangkapan, Riau dan Pelabuhan Dompak / Tanjung Pinang.
Kepulauan Riau sebagai lintas penyebrangan antar provinsi dengan jarak 167 mil yang pengoperasiannya wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.