Keputusan Menteri Perhubungan Tentang Penetapan Lintas Penyeberangan Antara Pelabuhan Mengkapan Kabupaten Siak Provinsi Riau Dan Pelabuhan Dompak/Tanjung Pinang Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau

Rp0,00
Habis terjual
SKU
KP 1399 Tahun 2018
Kode Buku
:
KP 1399 Tahun 2018
Nama Pengarang
:
Budi Karya Sumadi
Nama Penerbit
:
Kementerian Perhubungan RI
Tahun Terbit
:
03/09/2018
Jenis Buku
:
Buku Elektronik

Keputusan ini menetapkan lintas penyebrangan antara Pelabuhan Mangkapan, Riau dan Pelabuhan Dompak / Tanjung Pinang.

Baca | Unduh PDF
Keputusan Menteri Perhubungan Tentang Penetapan Lintas Penyeberangan Antara Pelabuhan Mengkapan Kabupaten Siak Provinsi Riau Dan Pelabuhan Dompak/Tanjung Pinang Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau

Keputusan ini menetapkan lintas penyebrangan antara Pelabuhan Mangkapan, Riau dan Pelabuhan Dompak / Tanjung Pinang.

Kepulauan Riau sebagai lintas penyebrangan antar provinsi dengan jarak 167 mil yang pengoperasiannya wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tulis Ulasan Anda
Hanya pengguna terdaftar yang bisa menulis ulasan. Silakan Masuk atau buat akun