Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan ini dimaksudkan untuk memberikan penugasan untuk menyelenggarakan angkutan perintis kereta api kepada PT Kereta Api Indonesia berpedoman pada lintas pelayanan angkutan perintis kereta api yang ditetapkan oleh menteri. Tarif angkutan ini harus didasarkan tarif yang ditetapkan.
Keputusan ini dimaksudkan untuk memberikan penugasan untuk menyelenggarakan angkutan perintis kereta api kepada PT Kereta Api Indonesia berpedoman pada lintas pelayanan angkutan perintis kereta api yang ditetapkan oleh menteri. Tarif angkutan ini harus didasarkan tarif yang ditetapkan.
Penugasan ini berlaku selama lintas pelayanan masih bersifat perintis dan setiap tahun dilakukan evaluasi oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian yang dituangkan dalam kontrak.