Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan ini dibuat untuk menetapkan lintas pelayanan perkeretaapian angkutan perintis dalam menyelenggarakan sarana perkeretaapian pada lintas pelayanan diberikan subsidi angkutan perintis.
Keputusan ini dibuat untuk menetapkan lintas pelayanan perkeretaapian angkutan perintis dalam menyelenggarakan sarana perkeretaapian pada lintas pelayanan diberikan subsidi angkutan perintis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mana dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian paling lama 5 tahun sekali dan dimulai sejak 1 Januari 2015.