Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dibuat untuk menetapkan Kepala Kantor sebagai kuasa pengguna barang yang ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan menteri tersendiri yang penandatangannya di didelegasikan kepada Kepala Biro layanan Pengadaaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara.
Keputusan Menteri ini dibuat untuk menetapkan Kepala Kantor sebagai kuasa pengguna barang yang ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan menteri tersendiri yang penandatangannya di didelegasikan kepada Kepala Biro layanan Pengadaaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara.
Kuasa ini menjalankan tugas dan wewenang sesuai dengan Peraturan menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2016. Kuasa pengguana barang harus menyampaikan laporan mengenai pengelolaan barang milik negara di lingkungan masing masing secara berjenjang melalui pimpinnan eselon I selaku Atasan Kuasa Pengguna Barang.