Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab pengelolaan daerah irigasi dalam menyusun peraturan tentang penetapan garis sempadan jaringan irigasi guna pengamanan jaringan irigasi.
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab pengelolaan daerah irigasi dalam menyusun peraturan tentang penetapan garis sempadan jaringan irigasi guna pengamanan jaringan irigasi.
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan arahan kepada Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa, perseorangan, badan usaha dan/atau badan sosial dalam menetapkan garis sempadan jaringan irigasi dan tertib penatausahaan administrasi barang milik negara/barang milik daerah, atau pemilik barang lainnya guna menjaga kelangsungan fungsi jaringan irigasi.