Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan menteri ini dimaksudkan mengenai penetapan biaya layanan jasa navigasi penerbangan yang terdiri dari jenis biaya pelayanan jasa navigas penerbangan jelajah dan terminal.
Keputusan menteri ini dimaksudkan mengenai penetapan biaya layanan jasa navigasi penerbangan yang terdiri dari jenis biaya pelayanan jasa navigas penerbangan jelajah dan terminal.
Dalam hal ini, penyelenggaraan pelayanan jasa navigasi penerbangan memungut biaya pelayanan jas navigasi berdasarkan besaran biaya yang diatur dalam keputusan menteri ini.
Keputusan ini mencabut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 853 Tahun 2018 Tentang penetapan biaya pelayanan jasa navigasi dan dinyatakan tidak berlaku lagi.