Keputusan Menteri Perhubungan Tentang Penetapan Bandar Udara Silangit Di Kabupaten Tapanuli Utara, Propinsi Sumatera Utara Sebagai Bandar Udara Internasional

Rp0,00
Habis terjual
SKU
KP 821 Tahun 2017
Kode Buku
:
KP 821 Tahun 2017
Nama Pengarang
:
Budi Karya Sumadi
Nama Penerbit
:
Kementerian Perhubungan RI
Tahun Terbit
:
08/09/2017
Jenis Buku
:
Buku Elektronik

Keputusan menteri ini dibuat untuk menetapkan Bandar Udara Silangit yang terletak di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara sebagai bandar Udara Internasional yang harus memenuhi ketentuan yang telah di tetapkan dalam keputusan ini.

Baca | Unduh PDF
Keputusan Menteri Perhubungan Tentang Penetapan Bandar Udara Silangit Di Kabupaten Tapanuli Utara, Propinsi Sumatera Utara Sebagai Bandar Udara Internasional

Keputusan menteri ini dibuat untuk menetapkan Bandar Udara Silangit yang terletak di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara sebagai bandar Udara Internasional yang harus memenuhi ketentuan yang telah di tetapkan dalam keputusan ini.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara melakukan Evaluasi terhadap pelaksanan kegiatan Bandar Udara Silangit Sebagai bandar udara internasional 6 bulan sejak keputusan ditetapkan.

Tulis Ulasan Anda
Hanya pengguna terdaftar yang bisa menulis ulasan. Silakan Masuk atau buat akun