Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan menteri ini dibuat untuk menetapkan Bandar Udara Silangit yang terletak di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara sebagai bandar Udara Internasional yang harus memenuhi ketentuan yang telah di tetapkan dalam keputusan ini.
Keputusan menteri ini dibuat untuk menetapkan Bandar Udara Silangit yang terletak di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara sebagai bandar Udara Internasional yang harus memenuhi ketentuan yang telah di tetapkan dalam keputusan ini.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara melakukan Evaluasi terhadap pelaksanan kegiatan Bandar Udara Silangit Sebagai bandar udara internasional 6 bulan sejak keputusan ditetapkan.