Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dibuat untuk menetapkan Alur Pelayaran, Sistem Rute, Daerah Labuh dan Tata Cara berlalu Lintas di Alur Pelayaran Perairan Taman Nasional Kepulauan Seribu yang dibatasi oleh titik koordinat Geografis yang diatur sesuai dengan Standar Operasional dan Prosedur yang ditetapkan.
Keputusan Menteri ini dibuat untuk menetapkan Alur Pelayaran, Sistem Rute, Daerah Labuh dan Tata Cara berlalu Lintas di Alur Pelayaran Perairan Taman Nasional Kepulauan Seribu yang dibatasi oleh titik koordinat Geografis yang diatur sesuai dengan Standar Operasional dan Prosedur yang ditetapkan.
Pengawasan terhadap keselamatan, Keamanan, Penataan, Penyelenggaraan Alur-Pelayaran dilaksanakan oleh Unit Kesyahbandaran dan Otoritas Jasa Pelabuhan Kelas IV Kepulauan Seribu, pemeliharaan terhadap Alur Pelayanan diberikan Kepada Unit ini dan melaporkan Hasil pengawasan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Pengawasan tersebut digunakan sebagai bahan evaluasi untuk setiap perubahan terhadap penetapan sesuai dengan kepentingan di Alur-Pelayaran Perairan Taman Nasional Kepulauan Seribu.