Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dibuat sebagai penetapan Alur Pelayaran Masuk Teluk Jakarta, Kepulauan Seribu, Sarana Bantu Navigasi, Sistem Alur, Tata Cara Berlalu Lintas di Alur dan Daerah Labuh Kapal sesuai dengan Kepentingan Alur Pelayaran di Wilayah Teluk Jakarta yang dibatasi Geografis.
Keputusan Menteri ini dibuat sebagai penetapan Alur Pelayaran Masuk Teluk Jakarta, Kepulauan Seribu, Sarana Bantu Navigasi, Sistem Alur, Tata Cara Berlalu Lintas di Alur dan Daerah Labuh Kapal sesuai dengan Kepentingan Alur Pelayaran di Wilayah Teluk Jakarta yang dibatasi Geografis.
Keputusan ini dilakukan Pengawasan terhadap keselamatan, keamanan, penataan, penyelenggaraan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan di Wilayah Teluk Jakarta. Pemeliharaan Alur Masuk Pelabuhan dilaksanakan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Kepulauan Seribu. Secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Laporan hasil pengawasan digunakan sebagai bahan evaluasi Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk setiap perubahan di Teluk Jakarta. Perubahan penetapan keputusan ini diinformasikan melalui penerbitan Maklumat Pelayaran (MAPEL) serta disiarkan melalui Berita Pelaut Indonesia yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan dievaluasi paling sedikit 1 kali dalam 5 tahun yang dilakukan penyesuaian dari Keputusan Menteri ini.