Keputusan Menteri Perhubungan Tentang Penetapan Alur-Pelayaran, Sistem Rute, Tata Cara Berlalu Lintas, Dan Daerah Labuh Kapal Sesuai Dengan Kepentingannya Di Alur-Pelayaran Pelabuhan Labuhan Bajo Dan Alur-Pelayaran Pulau Komodo

Rp0,00
Habis terjual
SKU
KP 898 Tahun 2018
Kode Buku
:
KP 898 Tahun 2018
Nama Pengarang
:
Budi Karya Sumadi
Nama Penerbit
:
Kementerian Perhubungan RI
Tahun Terbit
:
31/05/2018
Jenis Buku
:
Buku Elektronik

Keputusan Menteri ini dibuat sebagai penetapan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Labuan Bajo dan Alur- Pelayaran Pulau Komodo, Sarana Bantu Navigasi, Sistem Alur, Tata Cara Berlalu Lintas di Alur dan Daerah Labuh Kapal sesuai dengan Kepentingan Alur- Pelayaran di Wilayah Pelabuhan Labuan Bajo dan Pulau Komodo yang dibatasi Geografis. Keputusan ini dilakukan Pengawasan terhadap keselamatan, keamanan, penataan, penyelenggaraan Alur- Pelayaran Masuk Pelabuhan di Labuan Bajo dan Pulau Komodo. Pemeliharaan Alur Masuk Pelabuhan dilaksanakan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan kelas III Labuan Bajo. Secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Laporan hasil pengawasan digunakan sebagai bahan evaluasi Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk setiap perubahan di Labuan Bajo dan Pulau Komodo. Perubahan penetapan keputusan ini diinofrmasikan melalui penerbitan Maklumat Pelayaran (MAPEL) serta disiarkan melalui Berita Pelaut Indonesia yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan dievaluasi paling sedikit 1 kali dalam 5 tahun yang dilakukan penyesuaian dari Keputusan Menteri ini.

Baca | Unduh PDF
Keputusan Menteri Perhubungan Tentang Penetapan Alur-Pelayaran, Sistem Rute, Tata Cara Berlalu Lintas, Dan Daerah Labuh Kapal Sesuai Dengan Kepentingannya Di Alur-Pelayaran Pelabuhan Labuhan Bajo Dan Alur-Pelayaran Pulau Komodo

Keputusan Menteri ini dibuat sebagai penetapan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Labuan Bajo dan Alur- Pelayaran Pulau Komodo, Sarana Bantu Navigasi, Sistem Alur, Tata Cara Berlalu Lintas di Alur dan Daerah Labuh Kapal sesuai dengan Kepentingan Alur- Pelayaran di Wilayah Pelabuhan Labuan Bajo dan Pulau Komodo yang dibatasi Geografis. Keputusan ini dilakukan Pengawasan terhadap keselamatan, keamanan, penataan, penyelenggaraan Alur- Pelayaran Masuk Pelabuhan di Labuan Bajo dan Pulau Komodo. Pemeliharaan Alur Masuk Pelabuhan dilaksanakan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan kelas III Labuan Bajo. Secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Laporan hasil pengawasan digunakan sebagai bahan evaluasi Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk setiap perubahan di Labuan Bajo dan Pulau Komodo. Perubahan penetapan keputusan ini diinofrmasikan melalui penerbitan Maklumat Pelayaran (MAPEL) serta disiarkan melalui Berita Pelaut Indonesia yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan dievaluasi paling sedikit 1 kali dalam 5 tahun yang dilakukan penyesuaian dari Keputusan Menteri ini.

Tulis Ulasan Anda
Hanya pengguna terdaftar yang bisa menulis ulasan. Silakan Masuk atau buat akun