Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dibuat sebagai penetapan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Wanci dan Perlintasn Perairan Kawasan Taman Nasional Wakatobi, Sarana Bantu Navigasi, Sistem Alur, Tata Cara Berlalu Lintas di Alur dan Daerah Labuh Kapal.
Keputusan Menteri ini dibuat sebagai penetapan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Wanci dan Perlintasn Perairan Kawasan Taman Nasional Wakatobi, Sarana Bantu Navigasi, Sistem Alur, Tata Cara Berlalu Lintas di Alur dan Daerah Labuh Kapal sesuai dengan Kepentingan Alur- Pelayaran di Wilayah Pelabuhan Wanci dan Perlintasan Perairan Kawasan Taman Nasional Wakatobi yang dibatasi Geografis yang dimuat dalam Peta Laut Indonesia Nomor 82 serta buku petunjuk Pelayaran.
Keputusan ini dilakukan Pengawasan terhadap keselamatan, keamanan, penataan, penyelenggaraan Alur- Pelayaran Masuk Pelabuhan di Wilayah Pelabuhan Wanci dan Perlintasan Kawasan Taman Nasional Wakatobi.
Pemeliharaan Alur Masuk Pelabuhan dilaksanakan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Wanci secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Laporan hasil pengawasan digunakan sebagai bahan evaluasi Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk setiap perubahan di Pelabuhan Wanci dan Perlintasan Perairan Taman Nasional Wakatobi. Perubahan penetapan keputusan ini diinformasikan melalui penerbitan Maklumat Pelayaran (MAPEL) serta disiarkan melalui Berita Pelaut Indonesia yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan dievaluasi paling sedikit 1 kali dalam 5 tahun yang dilakukan penyesuaian dari Keputusan Menteri ini.