Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dibuat sebagai penetapan Alur Pelayaran Timur Surabaya (APTS), Sarana Bantu Navigasi, Sistem Alur, Tata Cara Berlalu Lintas di Alur, Daerah Labuh Kapal dan Jalur perlintasan (Ujung Surabaya- Kamal Madura) sesuai dengan Kepentingan Alur - Pelayaran di Wilayah Timur Surabaya yang dibatasi Geografis.
Keputusan Menteri ini dibuat sebagai penetapan Alur Pelayaran Timur Surabaya (APTS), Sarana Bantu Navigasi, Sistem Alur, Tata Cara Berlalu Lintas di Alur, Daerah Labuh Kapal dan Jalur perlintasan (Ujung Surabaya- Kamal Madura) sesuai dengan Kepentingan Alur - Pelayaran di Wilayah Timur Surabaya yang dibatasi Geografis.
Keputusan ini dilakukan Pengawasan terhadap keselamatan, keamanan, penataan, penyelenggaraan Alur- Pelayaran Masuk Pelabuhan di Wilayah Timur Surabaya. Pemeliharaan Alur Masuk Pelabuhan dilaksanakan oleh Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak. Secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Laporan hasil pengawasan digunakan sebagai bahan evaluasi Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk setiap perubahan di Alur Pelayaran Timur Surabaya. Perubahan penetapan keputusan ini diinofrmasikan melalui penerbitan Maklumat Pelayaran (MAPEL) serta disiarkan melalui Berita Pelaut Indonesia yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan dievaluasi paling sedikit 1 kali dalam 5 tahun yang dilakukan penyesuaian dari Keputusan Menteri ini.