Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dibuat sebagai penetapan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Legon, Sarana Bantu Navigasi, Sistem Alur, Tata Cara Berlalu Lintas di Alur dan Daerah Labuh Kapal sesuai dengan Kepentingan Alur- Pelayaran di Wilayah Perairan Taman Nasional Karimun Jawa yang dibatasi Geografis yang dimuat dalam Peta Laut Indonesia Nomor 86 serta buku petunjuk Pelayaran.
Keputusan Menteri ini dibuat sebagai penetapan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Legon, Sarana Bantu Navigasi, Sistem Alur, Tata Cara Berlalu Lintas di Alur dan Daerah Labuh Kapal sesuai dengan Kepentingan Alur- Pelayaran di Wilayah Perairan Taman Nasional Karimun Jawa yang dibatasi Geografis yang dimuat dalam Peta Laut Indonesia Nomor 86 serta buku petunjuk Pelayaran.
Keputusan ini dilakukan Pengawasan terhadap keselamatan, keamanan, penataan, penyelenggaraan Alur- Pelayaran Masuk Pelabuhan Legon Bajakdi Wilayah Perairan Taman Nasional Karimun Jawa. Pemeliharaan Alur Masuk Pelabuhan dilaksanakan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Laporan hasil pengawasan digunakan sebagai bahan evaluasi Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk setiap perubahan di Pelabuhan Legon Wajak, Perairan Taman Nasional Karimun Jawa.
Perubahan penetapan keputusam ini diinofrmasukan melalui penerbitan Maklumat Pelayaran (MAPEL) serta disiarkan melalui Berita Pelaut Indonesia yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan dievaluasi paling sedikit 1 kali dalam 5 tahun yang dilakukan penyesuaian dari Keputusan Menteri ini.