Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dibuat untuk menetapkan Alur-Pelayaran, Sistem rute, Tata Cara Berlalu Lintas dan Daerah Labuh Kapal di Alur- Pelayaran Masuk Pelabuhan Karimun Jawa yang ditatur dengan Standar Operasioanl dan Prosedur yang ditetapkan.
Keputusan Menteri ini dibuat untuk menetapkan Alur-Pelayaran, Sistem rute, Tata Cara Berlalu Lintas dan Daerah Labuh Kapal di Alur- Pelayaran Masuk Pelabuhan Karimun Jawa yang ditatur dengan Standar Operasioanl dan Prosedur yang ditetapkan.
Pengawasan Terhadap Keselamatan dan Keamanan Pelayaran dilaksanakan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Karimun Jawa, dan pengawasan terhadap penataan dan penyelenggaraan alur pelayaran Masuk Pelabuhan yang dilaksanakan oleh Distrik Navigasi Kelas II Semarang dan pengawasan tersebut melaporkan hasil pengawasannya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Laporan Hasil Pengawasan digunakan sebagai bahan evaluasi Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk setiap perubahan terhadap penetapan tersebut dengan kepentingannya di Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Karimun Jawa. Perubahan terhadap penetapan diinformasikan melalui penerbitan Maklumat Pelayaran (MAPEL)