Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dibuat sebagai penetapan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Kalianget, Sarana Bantu Navigasi, Sistem Alur, Tata Cara Berlalu Lintas di Alur dan Daerah Labuh Kapal sesuai dengan Kepentingan Alur- Pelayaran di Wilayah Pelabuhan Kalianget Madura yang dibatasi Geografis yang dimuat dalam Peta Laut Indonesia Nomor 82 serta buku petunjuk Pelayaran.
Keputusan Menteri ini dibuat sebagai penetapan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Kalianget, Sarana Bantu Navigasi, Sistem Alur, Tata Cara Berlalu Lintas di Alur dan Daerah Labuh Kapal sesuai dengan Kepentingan Alur- Pelayaran di Wilayah Pelabuhan Kalianget Madura yang dibatasi Geografis yang dimuat dalam Peta Laut Indonesia Nomor 82 serta buku petunjuk Pelayaran.
Keputusan ini dilakukan Pengawasan terhadap keselamatan, keamanan, penataan, penyelenggaraan Alur- Pelayaran Masuk Pelabuhan di Wilayah Pelabuhan Kalianget Madura. Pemeliharaan Alur Masuk Pelabuhan dilaksanakan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Jasa Pelabuhan Kelas IV Kalianget secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Laporan hasil pengawasan digunakan sebagai bahan evaluasi Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk setiap perubahan di Pelabuhan Kalianget Madura. Perubahan penetapan keputusam ini diinformasukan melalui penerbitan Maklumat Pelayaran (MAPEL) serta disiarkan melalui Berita Pelaut Indonesia yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan dievaluasi paling sedikit 1 kali dalam 5 tahun yang dilakukan penyesuaian dari Keputusan Menteri ini.