Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan ini dimaksudkan untuk menyempurnakan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 16 Tahun 2001, dengan menambahkan pasal 48 a tentang organisasi dan tata perusahaan umum pengangkutan penumpang Djakarta.
Keputusan ini dimaksudkan untuk menyempurnakan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 16 Tahun 2001, dengan menambahkan pasal 48 a tentang organisasi dan tata perusahaan umum pengangkutan penumpang Djakarta.