Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan ini dibuat untuk mendelegasikan kewenangan Menteri Perhubungan selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dalam pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum Makasar yang memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam Keputusan Menteri ini yang pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai kerjasama Pemerintah dengan badan usaha di bidang Infrastruktur.
Keputusan ini dibuat untuk mendelegasikan kewenangan Menteri Perhubungan selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dalam pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum Makasar yang memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam Keputusan Menteri ini yang pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai kerjasama Pemerintah dengan badan usaha di bidang Infrastruktur.
Segala pembiayaan yang timbul atas pelaksanaan tugas dan wewenang dibebankan pada Anggaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Keputusan ini masih berlaku sampai dilakuakn perubahan berdasarkan Keputusan Menteri ini.