Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan ini dibuat untuk mendelegasikan kewenangan Menteri Perhubungan selaku PJ Proyek Kerjasama dalam pelaksanaan kerjasama pemerintah dengan badan usaha Bandar Udara Komodo Labuan Bajo.
Keputusan ini dibuat untuk mendelegasikan kewenangan Menteri Perhubungan selaku PJ Proyek Kerjasama dalam pelaksanaan kerjasama pemerintah dengan badan usaha Bandar Udara Komodo Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur yang memiliki tugas dalam menyusun rencana anggaran, menetapkan tim KPBU dan panitia penyelenggara, memfasilitasi tahap transaksi, melakukan proses pengadaan dan penetapan besaran nilai investasi serta hal hal lain yang di perlukan.