Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Direktur ini dibentuk dalam rangka mempercepat pelaksanaan penandatanganan dan tanggung jawab terhadap Naskah Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Negara, perlu dilakukan pendelegasian kewenangan penandatanganan Hibah dan Berita Acara yang dimaksud.
Peraturan Direktur ini dibentuk dalam rangka mempercepat pelaksanaan penandatanganan dan tanggung jawab terhadap Naskah Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Negara, perlu dilakukan pendelegasian kewenangan penandatanganan Hibah dan Berita Acara yang dimaksud.