Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan ini dilakukan untuk mencabut keputusan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2003 tentang Penangguhan berlakuan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 92 Tahun 2002 Tentang Tarif angkutan penumpang kereta api kelas ekonomi, dan memberlakukan tarif jarak jauh asal dan tujuan untuk penumpang kereta api kelas ekonomi yang diatur dalam keputusan ini.
Keputusan ini dilakukan untuk mencabut keputusan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2003 tentang Penangguhan berlakuan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 92 Tahun 2002 Tentang Tarif angkutan penumpang kereta api kelas ekonomi, dan memberlakukan tarif jarak jauh asal dan tujuan untuk penumpang kereta api kelas ekonomi yang diatur dalam keputusan ini.