Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan menteri ini dibuat untuk memberikan akreditasi kepada Pusat Pendidikan dan Pelatihan milik PT Kereta Api Indonesia untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia perkeretaapian internal PT. KAI.
Keputusan menteri ini dibuat untuk memberikan akreditasi kepada Pusat Pendidikan dan Pelatihan milik PT Kereta Api Indonesia untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia perkeretaapian internal PT. KAI.
Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dilaksanakan di Balai Diklat Sriwijaya Ascep Sunarto dengan alamat Jalan Pasar 16 Ilir No. 264, Palembang. Untuk pendidikan dan pelatihan Awak Semua Perkeretaapian, Pengatur Perjalanan dan pengendali Kereta APi, Tenaga Pemeriksa dan Perawatan Sarana serta tenaga Pemeriksa dan Perawatan Prasarana.