Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Standar Kompetensi ini digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan sertfikasi di bidang pengurusan pengangkutan.
Keputusan ini dibuat untuk memberlakukan KM Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 114 Tahun 2015, KM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 129 Tahun 2016, dan KM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 182 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang wajib dilakukan secara nasional.
Standar Kompetensi ini digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan sertfikasi di bidang pengurusan pengangkutan.