Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan ini dibuat untuk memberlakukan Amandemen SOLAS 1974 tentang pengamanan kapal dan fasilitas pelabuhan di wilayah indonesia terhitung 1 juli 2004 yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Keputusan ini dibuat untuk memberlakukan Amandemen SOLAS 1974 tentang pengamanan kapal dan fasilitas pelabuhan di wilayah indonesia terhitung 1 juli 2004 yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.