Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
keputusan ini dimaksudkan memberian kuasa kepada saudara Sugiharjo selaku pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk atas nama Menteri Perhubungan dengan tugas yang telah ditentukan pada keputusan ini. Kewenangan ini tidak dapat didelegasikan atau dilimpahkan kepada pejabat dibawahnya.
keputusan ini dimaksudkan memberian kuasa kepada saudara Sugiharjo selaku pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk atas nama Menteri Perhubungan dengan tugas yang telah ditentukan pada keputusan ini. Kewenangan ini tidak dapat didelegasikan atau dilimpahkan kepada pejabat dibawahnya.