Keputusan Menteri Perhubungan Tentang Pemberian Izin Usaha Sebagai Badan Usaha Pengerukan Dan Reklamasi Kepada PT Pelayaran Prima Tirtajaya

Rp0,00
Habis terjual
SKU
KM 257 Tahun 2019
Kode Buku
:
KM 257 Tahun 2019
Nama Pengarang
:
Budi Karya Sumadi
Nama Penerbit
:
Kementerian Perhubungan RI
Tahun Terbit
:
18/12/2019
Jenis Buku
:
Buku Elektronik

Keputusan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan izin usaha sebagai badan usaha pengerukan dan Reklamasi kepada PT Pelayaran Prima Trianjaya yang dilarang untuk diperdagangkan dan/atau dialihkan/dipindahtangankan kepada pihak lain dalam bentuk apapun.

Baca | Unduh PDF
Keputusan Menteri Perhubungan Tentang Pemberian Izin Usaha Sebagai Badan Usaha Pengerukan Dan Reklamasi Kepada PT Pelayaran Prima Tirtajaya

Keputusan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan izin usaha sebagai badan usaha pengerukan dan Reklamasi kepada PT Pelayaran Prima Trianjaya yang dilarang untuk diperdagangkan dan/atau dialihkan/dipindahtangankan kepada pihak lain dalam bentuk apapun.

Perusahaan diwajibkan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, melaporkan kegiatan usaha pengerukan dan reklamasi kepada Direktur Jenderal setiap 3 bulan sekalu serta melaporkan kepada Menteri Perhubungan melalui Dirjen apabila terjadi perubahan pemegang izin usaha. Izin Usaha pengerukan dan reklamasi berlaku selama pemegang izin menjadalankan usahanya dan dievaluasi setiap 2 tahun sekali oleh Direktur Jenderal.

Tulis Ulasan Anda
Hanya pengguna terdaftar yang bisa menulis ulasan. Silakan Masuk atau buat akun