Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan izin usaha sebagai badan usaha pengerukan dan Reklamasi kepada PT Lis Internasional yang dilarang untuk diperdagangkan dan/atau dialihkan/dipindahtangankan kepada pihak lain dalam bentuk apapun. Perusahaan diwajibkan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, melaporkan kegiatan usaha pengerukan dan reklamasi kepada Direktur Jenderal setiap 3 bulan sekali serta melaporkan kepada Menteri Perhubungan melalui Dirjen apabila terjadi perubahan pemegang izin usaha. Izin Usaha pengerukan dan reklamasi berlaku selama pemegang izin menjalankan usahanya dan dievaluasi setiap 2 tahun sekali oleh Direktur Jenderal.
Keputusan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan izin usaha sebagai badan usaha pengerukan dan Reklamasi kepada PT Lis Internasional yang dilarang untuk diperdagangkan dan/atau dialihkan/dipindahtangankan kepada pihak lain dalam bentuk apapun. Perusahaan diwajibkan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, melaporkan kegiatan usaha pengerukan dan reklamasi kepada Direktur Jenderal setiap 3 bulan sekali serta melaporkan kepada Menteri Perhubungan melalui Dirjen apabila terjadi perubahan pemegang izin usaha. Izin Usaha pengerukan dan reklamasi berlaku selama pemegang izin menjalankan usahanya dan dievaluasi setiap 2 tahun sekali oleh Direktur Jenderal.