Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dibuat untuk memberikan izin kepada PT Spil Toll Indonesia dalam melakukan kegitan angkutan multimoda meliputi kegiatan yang dimulai sejak diterimanya barang oleh Badan Usaha Angkutan Multimoda dari pengguna Angkutan Multimoda sampai dengan diserahkannya barang kepada Penerima Barang sesuai dengan perjanjian.
Keputusan Menteri ini dibuat untuk memberikan izin kepada PT Spil Toll Indonesia dalam melakukan kegitan angkutan multimoda meliputi kegiatan yang dimulai sejak diterimanya barang oleh Badan Usaha Angkutan Multimoda dari pengguna Angkutan Multimoda sampai dengan diserahkannya barang kepada Penerima Barang sesuai dengan perjanjian.
Dalam hal ini perusahaan bertanggung jawab terhadap pengurusan transportasi, pergudangan, konsolidasi muatan, dan kepabeanan untuk angkutan multimoda ke luar dan dalam negeri. Izin Usaha berlaku selama yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usahanya yang mana apabila pemegang tidak melaksanakan usaha angkutan dapat dicabut.