Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dibuat untuk memberikan izin penggunaan khusus PT Banggai Sentral Sulawesi yang dioperasikan untuk digunakan sementara melayani kepentingan umum bongkar muat barang penunjang pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi di wilayah Kabupaten Banggai.
Keputusan Menteri ini dibuat untuk memberikan izin penggunaan khusus PT Banggai Sentral Sulawesi yang dioperasikan untuk digunakan sementara melayani kepentingan umum bongkar muat barang penunjang pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi di wilayah Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah yang berlaku selama satu tahun sejak tanggal ditetapkan yang pengoprasiannya bekerjasama dengan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Luwuk.
Penggunaan terminal ini wajib dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran guna menjamin keselamatan pelayaran, kelancaran, keamanan dan ketertiban dalam pelayanan jasa kepelabuhan.
Tarif jasa kepelabuhan pada terminal khusus ini ditetapkan sesuai dengan tarif jasa kepelabuhan yang berlaku. Direktur Jenderal Perhubungan Laut melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan sementara untuk kepentingan umum.