Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dibuat untuk memberikan izin penggunaan khusus PT Trans-Pasific Petrochemical Indotama untuk digunakan sementara melayani kepentingan umum bongkar muat barang niaga bahan bakar minyak milik perusahaan PT Pertamina di wilayah Kabupaten Tuban.
Keputusan Menteri ini dibuat untuk memberikan izin penggunaan khusus PT Trans-Pasific Petrochemical Indotama yang dioperasikan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor BX-72/PP.008 Tahun 2017 Tanggal 13 Maret 2017 untuk digunakan sementara melayanai kepentingan umum bongkar muat barang niaga bahan bakar minyak milik perusahaan PT Pertamina di wilayah Kabupaten Tuban yang berlaku selama satu tahun sejak tanggal ditetapkan yang pengoprasiannya bekerjasama dengan Kepala Kantor Unit penyelenggara Pelabuhan Kelas III Brondong.
Penggunaan terminal ini wajib dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran guna menjamin keselamatan pelayaran, kelancaran, keamanan dan ketertiban dalam pelayanan jasa kepelabuhan. Tarif jasa kepelabuhan pada terminal khusus ini ditetapkan sesuai dengan tarif jasa kepelabuhan yang berlaku. Direktur Jenderal Perhubungan Laut melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan sementara untuk kepentingan umum.