Keputusan Menteri Perhubungan Tentang Pemberian Izin Penggunaan Sementara Terminal Khusus PT. Telen Orbit Prima Di Desa Paring Lahung, Kecamatan Motallat, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah Untuk Melayani Kepentingan Umum

Rp0,00
Habis terjual
SKU
KM 33 Tahun 2019
Kode Buku
:
KM 33 Tahun 2019
Nama Pengarang
:
Budi Karya Sumadi
Nama Penerbit
:
Kementerian Perhubungan RI
Tahun Terbit
:
07/02/2019
Jenis Buku
:
Buku Elektronik

Keputusan Menteri ini dibuat untuk memberikan izin penggunaan terminal khusus pertambangan batubara PT Telen Orbit Prima yang dioperasikan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor BX-505/PP.008 tanggal 7 Oktober 2015, yang digunakan sementara untuk melayani kepentingan umum bongkar muat barang pertambangan batubara di wilayah Kabupaten Barito Utara dalam jangka waktu satu tahun yang bekerjasama dengan Kepala Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan Kelas III Rangga Liung.

Baca | Unduh PDF
KM Perhubungan Tentang Pemberian Izin Penggunaan Sementara Terminal Khusus PT. Telen Orbit Prima Di Desa Paring Lahung, Kecamatan Motallat, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah Untuk Melayani Kepentingan Umum

Keputusan Menteri ini dibuat untuk memberikan izin penggunaan terminal khusus pertambangan batubara PT Telen Orbit Prima yang dioperasikan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor BX-505/PP.008 tanggal 7 Oktober 2015, yang digunakan sementara untuk melayani kepentingan umum bongkar muat barang pertambangan batubara di wilayah Kabupaten Barito Utara dalam jangka waktu satu tahun yang bekerjasama dengan Kepala Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan Kelas III Rangga Liung.

Penggunaan ini wajib dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran guna menjamin keselamatan pelayaran, kelamcaran, keamanan danketertiban dalam pelayanan jasa kepelabuhan. Tarif jasa ini ditetapkan sesuai dengan tarif jas kepelabuhan yang berlaku pada pelabuhan. Dalam hal ini Direktur Jenderal Perhubungan Laut melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap penggunaan sementara terminal khusus ini untuk melayani kepentingan umum. Dalam hal ini Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor BX-641/PP 008 Tentang Pemberian izin penggunaan sementara terhadap perusahaan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Tulis Ulasan Anda
Hanya pengguna terdaftar yang bisa menulis ulasan. Silakan Masuk atau buat akun