Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dibuat untuk memberikan izin penggunaan terminal khusus pertambangan batubara PT Telen Orbit Prima yang dioperasikan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor BX-505/PP.008 tanggal 7 Oktober 2015, yang digunakan sementara untuk melayani kepentingan umum bongkar muat barang pertambangan batubara di wilayah Kabupaten Barito Utara dalam jangka waktu satu tahun yang bekerjasama dengan Kepala Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan Kelas III Rangga Liung.
Keputusan Menteri ini dibuat untuk memberikan izin penggunaan terminal khusus pertambangan batubara PT Telen Orbit Prima yang dioperasikan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor BX-505/PP.008 tanggal 7 Oktober 2015, yang digunakan sementara untuk melayani kepentingan umum bongkar muat barang pertambangan batubara di wilayah Kabupaten Barito Utara dalam jangka waktu satu tahun yang bekerjasama dengan Kepala Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan Kelas III Rangga Liung.
Penggunaan ini wajib dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran guna menjamin keselamatan pelayaran, kelamcaran, keamanan danketertiban dalam pelayanan jasa kepelabuhan. Tarif jasa ini ditetapkan sesuai dengan tarif jas kepelabuhan yang berlaku pada pelabuhan. Dalam hal ini Direktur Jenderal Perhubungan Laut melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap penggunaan sementara terminal khusus ini untuk melayani kepentingan umum. Dalam hal ini Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor BX-641/PP 008 Tentang Pemberian izin penggunaan sementara terhadap perusahaan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.