Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk menetapkan izin penggunaan Terminal Khusus Pertambangan batubara PT Tapin Coal Terminal di Desa Margasari, Kalimantan Selatan untuk digunakan sementara melayani kepentingan umum bongkar muat barang pertambangan batubara di wilayah Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan selama 1 tahun sejak tanggal ditetapkan.
Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk menetapkan izin penggunaan Terminal Khusus Pertambangan batubara PT Tapin Coal Terminal di Desa Margasari, Kalimantan Selatan untuk digunakan sementara melayani kepentingan umum bongkar muat barang pertambangan batubara di wilayah Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan selama 1 tahun sejak tanggal ditetapkan.
Pengoperasian dilakukan dan bekerjasama dengan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kintap. Direktur Jenderal Perhubungan Laut melakukan pembinaan dan Pengawasan teknis terhadap penggunaan sementara terminal khusus PT Tapin Coal Terminal untuk melayani kepentingan umum.