Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan ijin Penggunaan Terminal Khusus Pertambangan Batubara PT. Talenta Bumi Di Desa Lepasan, Kalimantan Timur untuk digunakan sementara melayani kepentingan umum bongkar muat barang pertambangan batubara.
Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan ijin Penggunaan Terminal Khusus Pertambangan Batubara PT. Talenta Bumi Di Desa Lepasan, Kalimantan Timur untuk digunakan sementara melayani kepentingan umum bongkar muat barang pertambangan batubara di wilayah Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan yang pengoperasiannya bekerjasama dengan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kintap. Pemberian Ijin ini berlaku selama I tahun sejak ditetapkan.