Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dibuat untuk memberikan izin penggunaan khusus PT Swarnadwipa Dermaga Jaya untuk digunakan sementara melayani kepentingan umum bongkar muat barang pertambangan batubara di wilayah Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir.
Keputusan Menteri ini dibuat untuk memberikan izin penggunaan khusus PT Swarnadwipa Dermaga Jaya yang dioperasikan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor BX-502/PP.008 tanggal 21 Desember 2018 untuk digunakan sementara melayani kepentingan umum bongkar muat barang pertambangan batubara di wilayah Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan yang berlaku selama satu tahun sejak tanggal ditetapkan yang pengoprasiannya bekerjasama dengan Kepala KantorKesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Pelembang.
Penggunaan terminal ini wajib dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran guna menjamin keselamatan pelayaran, kelancaran, keamanan dan ketertiban dalam pelayanan jasa kepelabuhan.
Tarif jasa kepelabuhan pada terminal khusus ini ditetapkan sesuai dengan tarif jasa kepelabuhan yang berlaku. Direktur Jenderal Perhubungan Laut melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan sementara untuk kepentingan umum.