Keputusan Menteri Perhubungan Tentang Pemberian Izin Penggunaan Sementara Terminal Khusus PT Suryacitra Mahkota Mandiri Di Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan Untuk Melayani Kepentingan Umum

Rp0,00
Habis terjual
SKU
KM 37 Tahun 2019
Kode Buku
:
KM 37 Tahun 2019
Nama Pengarang
:
Budi Karya Sumadi
Nama Penerbit
:
Kementerian Perhubungan RI
Tahun Terbit
:
11/02/2019
Jenis Buku
:
Buku Elektronik

Keputusan Menteri ini dibuat untuk memberikan izin penggunaan terminal khusus perttambangan batubara PT Suryacitra Mahkota Mandiri yang dioperasikan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 919 Tahn 2014 tanggal 16 Desember 2014 untuk digunakan sementara melayani kepentingan umum bongkar muat barang pertambangan batubara di wilayah Kabupaten Tanah Bambu yang berlaku selama Jangka waktu satu tahun sejak tanggal ditetapkan yang mana pengoperasiannya dilakukan oleh perusahaan bekerja sama dengan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Satui.

Baca | Unduh PDF
Keputusan Menteri Perhubungan Tentang Pemberian Izin Penggunaan Sementara Terminal Khusus PT Suryacitra Mahkota Mandiri Di Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan Untuk Melayani Kepentingan Umum

Keputusan Menteri ini dibuat untuk memberikan izin penggunaan terminal khusus perttambangan batubara PT Suryacitra Mahkota Mandiri yang dioperasikan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 919 Tahn 2014 tanggal 16 Desember 2014 untuk digunakan sementara melayani kepentingan umum bongkar muat barang pertambangan batubara di wilayah Kabupaten Tanah Bambu yang berlaku selama Jangka waktu satu tahun sejak tanggal ditetapkan yang mana pengoperasiannya dilakukan oleh perusahaan bekerja sama dengan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Satui.

Penggunaan tersebut wajib dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran guna menjamin keselamatan pelayaran, kelamcaran, keamana dan ketertiban dalam pelayanan jasa kepelabuhan. Tarif Jasa kepelabuhan pada terminal Khusus ini ditetapkan sesuai dengan tarif jasa kepelabuhan yang berlaku.

Dalam hal ini Direktur Jenderal Perhubungan Laut melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap penggunaan sementara terminal khusus tersebut untuk melayani kepentingan umum. Dalam hal ini Keputusan Menteri mulai berlaku dan mencabu Keputusan Jenderal Perhubungan Laut Nomor BX-43/PP.008 tanggal 29 Januari 2015 Tentang Penggunaan sementara Terminal khusus tersebut untuk melayani kepentingan umum dan dinyatakan tidak berlaku.

Tulis Ulasan Anda
Hanya pengguna terdaftar yang bisa menulis ulasan. Silakan Masuk atau buat akun