Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dibuat untuk memberikan izin penggunaan sementara terminal khusus kepada PT Sawit Kaltim Lestari untuk melayani kepentingan umum yang diperasikan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor BX-105/PP.008 Tahun 2016 yang digunakan sementara melayani kepentingan umum bongkar muat barang perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Keputusan Menteri ini dibuat untuk memberikan izin penggunaan sementara terminal khusus kepada PT Sawit Kaltim Lestari untuk melayani kepentingan umum yang diperasikan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor BX-105/PP.008 Tahun 2016 yang digunakan sementara melayani kepentingan umum bongkar muat barang perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Izin Penggunaan terminal ini berlaku dengan jangka waktu satu tahun yang bekerja sama dengan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran guna menjamin keselamatan pelayaran, kelancaran, keamanan dan ketertiban dalam pelayanan jasa kepelabuhan.
Dalam hal ini tarif jasa yang telah ditetapkan sesuai dengan tarif jasa kepelabuhan yang diselenggarakan oelh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda. Sehingga, Direktur Jenderal Perhubungan Laut melakukan Pembinaan dan pengawasan teknis terhadap penggunan sementara terminal khusus untuk melayani kepentingan umum.