Keputusan Menteri Perhubungan Tentang Pemberian Izin Penggunaan Sementara Terminal Khusus PT. Sawit Kaltim Lestari Di Desa Muara Kaman Ilir, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur Untuk Melayani Kepentingan Umum

Rp0,00
Habis terjual
SKU
KM 26 Tahun 2019
Kode Buku
:
KM 26 Tahun 2019
Nama Pengarang
:
Budi Karya Sumadi
Nama Penerbit
:
Kementerian Perhubungan RI
Tahun Terbit
:
30/01/2019
Jenis Buku
:
Buku Elektronik

Keputusan Menteri ini dibuat untuk memberikan izin penggunaan sementara terminal khusus kepada PT Sawit Kaltim Lestari untuk melayani kepentingan umum yang diperasikan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor BX-105/PP.008 Tahun 2016 yang digunakan sementara melayani kepentingan umum bongkar muat barang perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Baca | Unduh PDF
KM Perhubungan Tentang Pemberian Izin Penggunaan Sementara Terminal Khusus PT. Sawit Kaltim Lestari Di Desa Muara Kaman Ilir, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur Untuk Melayani Kepentingan Umum

Keputusan Menteri ini dibuat untuk memberikan izin penggunaan sementara terminal khusus kepada PT Sawit Kaltim Lestari untuk melayani kepentingan umum yang diperasikan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor BX-105/PP.008 Tahun 2016 yang digunakan sementara melayani kepentingan umum bongkar muat barang perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Izin Penggunaan terminal ini berlaku dengan jangka waktu satu tahun yang bekerja sama dengan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran guna menjamin keselamatan pelayaran, kelancaran, keamanan dan ketertiban dalam pelayanan jasa kepelabuhan.

Dalam hal ini tarif jasa yang telah ditetapkan sesuai dengan tarif jasa kepelabuhan yang diselenggarakan oelh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda. Sehingga, Direktur Jenderal Perhubungan Laut melakukan Pembinaan dan pengawasan teknis terhadap penggunan sementara terminal khusus untuk melayani kepentingan umum.

Tulis Ulasan Anda
Hanya pengguna terdaftar yang bisa menulis ulasan. Silakan Masuk atau buat akun